
Pada hari ini Selasa 20 Mei 2025, bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono, telah diselenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (MUSKALSUS) dengan agenda utama Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain:
Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo, Notaris Pembuat Akte Koperasi (NPAK), Panewu Sentolo, Pendamping Desa, Lurah Tuksono, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Tuksono, Para Dukuh se-Kalurahan Tuksono, Tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Acara dibuka dengan pemaparan maksud dan tujuan diadakannya Muskalsus ini, oleh Bp Iswandi, SH.
Dilanjutkan sambutan dari Bp. Zainuri, Lurah Tuksono yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi, tidak semata-mata keberadaannya tetapi bisa berjalan dan berkembang sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilanjutkan dengan arahan dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo, Ibu Devi Yunara, SP. mengenai aspek legalitas dan teknis pendirian koperasi, serta pentingnya bersama sama berjibaku mensukseskan Koperasi Desa Merah Putih.
Notaris yang hadir, Ibu Nurmala Candra Dewi, SH., M.Kn. juga memberikan penjelasan terkait tahapan dan dokumen hukum yang harus dipenuhi agar koperasi dapat berbadan hukum secara resmi.
Kemudian Bp Zainuri, Lurah Tuksono dan Bp. Rofi'i dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku Pimpinan dan Sekretaris rapat, membuka rapat anggota dan memberitahukan bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak tiga puluh tujuh ( 37 ) orang pendiri koperasi.
Dalam acara Rapat Pendirian Koperasi tersebut menghasikan beberapa keputusan, sebagai berikut :
Menyetujui Nama : Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tuksono
Menyetujui kedudukan/alamat : Komplek Pasar Nyonyol, Jl Kawasan Industri Km 4, Krebet RT 038 RW 019, Tuksono , Sentolo, Kulon Progo
Pengurus yang sudah terbentuk yaitu, Ketua :Sugeng Lana Raharja, S.Th., Wakil Ketua Bidang Usaha : Saryana, Wakil Ketua Bidang Anggota : Surata, Sekretaris : Achmad Rofi'i, dan Bendahara : Nofianti, S.E..Selanjutnya, pengawas yang disepakati yaitu Ketua : Bapak Zainuri (Lurah sebagai EX OFFICIO), anggota : Bapak Miskiran dan Ibu Sariyah, S.Pd.
Menyetujui usaha koperasi : Gerai Sembako
Menyetujui besaran simpanan pokok : Rp. 100.000,- per anggota
Menyetujui besaran simpanan wajib : Rp. 10.000,- per tanggal 5 tiap bulan.
Sementara itu Panewu Kapanewon Sentolo, Ibu Armawati, S.Sos., menyampaikan apresiasinya atas Muskalsus ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tuksono berjalan dengan baik, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, mendukung pemberdayaan UMKM, serta menjadi contoh koperasi modern berbasis potensi desa.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan.(R Martubi/Lista N - Lentera Tuksono)

.jpeg)
