Hari ini Kamis tanggal 17 Desember 2020,Panitia Pengisian Direksi dan Pengawas Badan Usaha Milik Kalurakan (BUMKal) Tuksono,yang diketuai oleh Sugeng Lana Raharja, S.Th, melaksanalan Ujian seleksi di Tingkat Kalurahan.
Dasar aturan Pelaksanaan Pengisian Direksi dan Pengawas Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Tuksono ini adalah :
- Peraturan Bupati Kulon Progo No. 54 Tahun 2015,tentang Pedoman Tatacara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Dewan Pembina Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2013,tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas/Komisaris Badan Usaha Milik Desa.
Ujian / seleksi ini diikuti oleh lima orang peserta,yaitu :
Calon Direksi :
- Mulyoto, SPd. (Bulak,Tuksono)
- Iin Marsita. (Kaliwiru,Tuksono)
- Rosita Pangesti. (Taruban Kulon)
Calon Pengawas :
- Hermantoko (Karang,Tuksono)
- Erma Wahyu Hutami. (Paten,Tuksono)
Ujian / seleksi tingkat Kalurahan ini terdiri dari tiga macam ujian,yaitu Ujian tulis,Ujian praktek komputer dan Ujian wawancara.
Tim penguji,dari Panitia bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu dari : PERKUMPULAN PALUMA NUSANTARA.
Setelah ujian tingkat Kalurahan selesai,maka tahap berikutnya,bagi yang lulus ujian tingkat Kalurahan dikirim ke Dewan Pembina Bumdes Kabupaten untuk mengikuti selekasi Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Harapan Pemerintah Kalurahan Tuksono,kedepan Badan Usaha Milik Kalurahan Tuksono,bisa maju dan mampu menggali Sumber Pendapatan Asli Kalurahan semaksimal mungkin.
( pel.umum )